KOTA CIREBON, SC- Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil meringkus dua orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Indramayu IK dan IL. Dari dua orang yang berhasil diamankan tersebut, seorang di antaranya merupakan residivis kasus curanmor yang belum lama bebas karena terjerat kasus serupa.
Hal itu diungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, saat konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Jumat (23/9/2022) kemarin.
Menurut Kapolres Fahri, kedua tersangka ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik warga Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, belum lama ini. Dalam beraksi, pelaku menggunakan kunci palsu atau kunci leter T. Keduanya beraksi bersama-sama dan membagi peran. Mereka menarget rumah atau lapangan parkir yang dalam keadaan sepi serta tidak jauh dari jalan raya.
BACA JUGA: Aksi Curanmor di Gunungjati Kepergok Warga
“Bersama para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa lima buah anak kunci leter T dan hasil kejahatannya berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah milik korban,” kata Fahri.
Menurut Fahri, aksi kedua pelaku sempat terekam oleh CCTV rumah korban. Hal itu, memudahkan polisi mengungkap pencurian tersebut.