Sebelumnya, DMPD belum bisa mencairkan bantuan para Kuwu yang AMJ-nya habis pada 2021 kemarin. Hal itu, lantaran banyak berkas yang belum dilengkapi oleh para Kuwu yang telah purna masa baktinya. Padahal, peraturan bupati (Perbup) yang menjadi payung hukum pencairan kadeudeuh sudah selesai dibuat.
BACA JUGA: FKKC Serukan Jauhi Perselisihan, Para Kuwu Diimbau Teladani Keberhasilan Mbah Kuwu Cirebon
Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, mengatakan pencairan kadeudeuh membutuhkan beberapa syarat dan ketentuan. Ia menerangkan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya permohonan penyaluran, fotokopi SK pengangkatan yang dilegalisir camat, keterangan camat, SPJ tahun anggaran 2021, ADD 2021, SPJ DD 2021 dan serah terima dengan kuwu periode 2021-2027 yang sudah dilaksanakan dengan baik dan beberapa syarat lainnya.
Saat ini, lanjut Adit, DPMD sedang menunggu pengajuan dari desa-desa dengan melampirkan persyaratan yang sudah disampaikan tersebut.
“Sekarang tinggal menunggu kelengkapan pengajuan dari desa-desa saja, ada sekitar 135 kuwu yang purna 2021,” ujar Adit, kemarin.