“Klien kami itu punya atasan yakni Ifan Effendi, dia lah yang menyuruh klien kami. Harusnya Ifan ini di panggil juga oleh pihak penyidik, jangan hanya menumbalkan orang yang disuruhnya,” paparnya.
BACA JUGA: Jaksa Sahabat Sekolah Cegah Pelanggaran Hukum di Lingkungan Sekolah
Menurut Reno, sebagai atasan Pgh menyuruh untuk melaporkan kehilangan 1 lembar STNK mobil Toyota Camry No. Pol: E 50 FY atas nama Fifi Sofiah. Surat kehilangan tersebut dipergunakan untuk keperluan membayar pajak kendaraan.
“Tidak mungkin klien kami bertindak tanpa ada suruhan dari atasannya, ini harus diklarifikasi, jangan sampai klien kami dikorbankan,” ujarnya.
Kasus ini berakibat STNK dengan nopol E 50 FY tidak dapat dipergunakan karena timbul STNK baru No. Pol: E 1322 DG. Sehingga pemilik kendaraan Fifi merasa dirugikan dengan kejadian tersebut dan melaporkan pemalsuan ke Polres Cirebon Kota.
BACA JUGA: Media Massa Berperan Kawal Supermasi Hukum
“Pemilik kendaraan, Fifi merasa dirugikan karena tidak dapat mengunakan STNK lamanya karena ada STNK baru yang dia tidak tahu kapan dibuatnya. Kami meminta pihak kepolisian lebih jeli melihat kasus ini,” paparnya.