Hal itu dikemukakan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, dalam konferensi pers dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota, Briptu CH kepada anak tiri atau anak sambungnya, Senin (26/9/2022).
Kapolresta menuturkan, terduga pelaku pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak tirinya, Briptu CH telah diamankan jajaran Satreskrim Polresta Cirebon dan kini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Kakek Bejat, 7 Tahun Cabuli Cucunya, Kajari Kabupaten Cirebon Turun Tangan Jadi JPU
Menurutnya, kasus dugaan kekerasan terhadap anak telah dilaporkan oleh ibu korban pada 25 Agustus 2022 ke Polresta Cirebon.
“Berawal dari laporan ibu korban terkait dugaan kekerasan terhadap anak pada 25 Agustus soal kekerasan fisik, ibu korban kembali membuat laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban pada 5 September 2022,” kata Arif kepada wartawan.
Atas laporan tersebut, imbuih Arief, terduga pelaku sudah diamankan Satreskrim Polresta Cirebon sejak 6 September. Kemudian pada tanggal 7 pelaku langsung dilakukan penahanan setelah pihaknya mendapatkan hasil visum.
BACA JUGA: Polresta Cirebon Amankan 17 Tersangka, Dari Pencurian Hingga Pencabulan
“Selain tindak kekerasan fisik, ternyata korban diduga mengalami kekerasan seksual. Sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ujar Arif.
Arif mengatakan, Polresta Cirebon tidak ingin terburu-buru dalam penanganan kasus tersebut. Ia ingin penanganan secara hati-hati karena demi kepentingan korban.
“Termasuk perlindungan identitas korban dan keluarga juga tidak boleh dipublikasikan, demi kepentingan masa depan anak dalam hal ini korban,” tuturnya.
BACA JUGA: Miliki Orientasi Seks Menyimpang dan Cabuli Bocah, Marbot Musala Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Penangkapan terhadap tersangka CH, menurut Arif, membuktikan pihaknya tidak tebang pilih atas penanganan kasus tersebut, meskipun tersangka merupakan anggota Polri.
“Seluruh jajaran Polresta Cirebon berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang berkeadilan, pelaku sudah dilakukan penahan dan sampai hari ini (kemarin, red) sudah hari ke-19 dalam penahanan Polresta Cirebon. Ini menandakan Polresta Cirebon tidak tebang pilih,” tegasnya.
Ia memastikan, penyidikan yang dilakukan telah mengikuti norma-norma yang ada, seperti memberikan hak-hak kepada korban supaya korban tidak menerima tindakan yang sama di kemudian hari.
BACA JUGA: Bejat, Pansiunan PNS di Cirebon Suruh Bocah 12 Tahun Nonton Film Porno Lalu Dicabuli di Gudang
Selain itu, pihaknya juga membuka ruang terhadap fakta-fakta baru, baik oleh ibu maupun keluarga korban. Termasuk jika ada fakta-fakta terkait obat-obatan yang diberikan pelaku kepada korban yang saat ini fakta tersebut tidak ditemukan oleh tim penyidik. Arif menyebut, komitmen ini sebuah konsep integritas oleh penyidik PPA Polresta Cirebon.
“Dari fakta yang sudah dihimpun oleh penyidik, tidak ada obat-obatan atau pil yang diberikan kepada korban, bila ada pihak keluarga dapat memberikan fakta baru, maka akan dijadikan sebagai bahan baru untuk ditelaah lebih lanjut,” bebernya.
Arif juga mempersilakan kepada seluruh pihak untuk melakukan pengawalan terhadap kasus tersebut. Pihaknya memastikan, Polresta Cirebon selalu transparan, akuntabel dan memberikan keadilan dalam setiap penanganan kasus.
BACA JUGA: Belasan ABG Cabuli Anak di Bawah Umur
Karena itu, pihaknya pun menjerat tersangka dengan menerapkan pasal berlapis yang dinilai cukup berat, yakni, pasal 41 ayat 3 Jo pasal 76 huruf d dan atau pasal 82 ayat 2 Jo pasal 76 huruf e UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Selain itu, pihaknya juga menerapkan pasal 6 huruf c UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancamannya 15 sampai 20 tahun penjara. Dan sampai saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” tandasnya.
Konferensi pers tersebut, turut dihadiri Pembina Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, Bima Sena. Bima mengungkapkan, Komnas Perlindungan Anak sudah berkomunikasi dengan ibu korban. Dari seluruh informasi yang diterima, pihaknya langsung menyampaikannya kepada Polresta Cirebon.
BACA JUGA: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Kecam Pelaku Pencabulan Santri di Kuningan
Ia menyatakan, sampai dengan saat ini proses yang dilakukan Polresta Cirebon sudah berjalan sesuai prosedur.
“Kami mengapresiasi tindakan yang tepat terukur dilakukan oleh Polresta Cirebon,” kata Bima.
Menurut Bima, Komnas Perlindungan Anak berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut sampai masa persidangan. Ia berharap bisa bertemu langsung dengan korban supaya bisa melakukan asesmen.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak korban dan pihak lainnya yang peduli terhadap anak, untuk melakukan trauma healing terhadap korban,” ucapnya.
BACA JUGA: Cabuli Ponakan, AS Terancam 15 Tahun
Ia pun menegaskan, dalam penanganan kasus ini pihak kepolisian bukan menutupi kasus. Hanya saja kasus tersebut memang tidak dibuka ke publik lantaran kepentingan korban di masa depan.
“Selama proses ini kami selalu dilibatkan dan tidak ada yang ditutup-tutupi, hanya saja dalam kasus yang dimana korbannya anak-anak harus dilakukan hati-hati supaya tidak berdampak buruk terhadap korban,” bebernya.
Seperti diketahui, sebelumnya ibu korban mengadukan kasus tersebut kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dalam vidio yang beredar luas, ibu korban mengatakan bahwa anaknya mendapatkan tindak kekerasan yang dilakukan ayah tirinya sejak usia 9 tahun sampai dengan 11 tahun. Bukan hanya itu, menurut pengakuannya, anaknya itu juga dicekoki ayah tirinya obat-obatan yang mengakibatkan halusinasi dan emosi yang tak terkendali. (Islah)