Kuasa Hukum Lolok, Erdi Djati Soemantri mengatakan, kliennya berharap pada hati nurani hakim yang memimpin jalannya praperadilan.
“Besok (hari ini, red) hasil sidangannya (putusan praperadilan, red). Hasil kami serahkan kepada Tuhan yang Maha Esa dan bagaimana hati dan perasaan hakim,” Erdi dalam keterangan persnya, di salah satu kedai kopi di Jalan Wahidin Kota Cirebon, Senin (26/9/2022).
BACA JUGA: Tak Pungkiri Jumlahnya Mencapai Ratusan, Bupati Imron Siap Buat Perbup Cagar Budaya
Erdi menegaskan, kasus yang menimpa kliennya itu tidak menyebabkan kerugian negara. Hal itu, lanjut Erdi, terbukti surat dari inspektorat.
“Secara tegas pengakuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan pasal 82 ayat 1 KUHP dinyatakan tidak ada kerugian negara. Memperkuat pernyataan tersebut, surat dari inspektorat menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara,” kata Erdi.
Menurutnya hal tersebut lah yang sampai saat ini menjadi pertanyan dirinya sebagai kuasa hukum yang mewakili keluarga Lolok.
BACA JUGA: Pemkab Cirebon Dinilai Lamban Respons Situs dan Cagar Budaya
“Apa yang dijadikan dasar klien kami Pak Lolok dinyatakan sebagai tersangka,” katanya.
Erdi juga memastikan, kliennya tidak sama sekali terlibat dalam kasus penjualan aset eks pompa air limbah atau riol pada tahun anggaran 2018-2019.
“Posisi Pak Lolok ini tidak terlibat sama sekali karena pada tahun tersebut, Pak Lolok tidak ada di BMD karena aset itu diserahkan ada panitianya dan Pak Lolok tidak termasuk panitia penyerahan,” kata Erdi.
Selain itu, pihaknya juga telah melapor kasus tersebut ke KPK dan Komisi III DPR RI. Saat ini pihaknya tengah melengkapi dokumen pelaporan tersebut.
“Kami berani melaporkan ke KPK dan Komisi III DPR RI agar ditindaklanjuti. Kami sedang menunggu ketua Komisi III dari luar negeri. Kita juga akan coba lengkapi dokumennya, termasuk ke KPK,” ungkap Erdi.
Menurut Erdi, proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset eks pompa air limbah atau riol itu, terindikasi terjadi illegal corruption. Ada indikasi kepentingan lain di balik penegakan hukum.
BACA JUGA: Kisruh Keraton Kasepuhan Ancam Cagar Budaya
“Apa yang dilaksanakan sekarang, saya melihatnya ini sebagai suatu bentuk illegal corruption. Seharusnya aturan yang diterapkan itu aturan a, tapi coba dikesampingkan dengan maksud-maksud tertentu,” tandasnya. (Surya)