KABUPATEN CIREBON, SC- Satreskrim Polresta Cirebon akan melakukan diversi kasus perundungan terhadap anak disabilitas yang saat ini kasusnya tengah ditangani. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, dimana korban dan pelaku masih anak-anak.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menjelaskan, upaya diversi tersebut diatur sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pidana Anak.
“Sesuai UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Pidana Anak, ada tahapan yang harus kita lakukan, yaitu melakukan diversi,” kata Anton, Rabu (28/9/2022).
BACA JUGA: Bupati Prihatin Kasus Perundungan, Pelaku Terbawa dari Pergaulan tanpa Kontrol
Menurut Anton, dalam upaya diversi tersebut pihaknya bakal mempertemukan pihak keluarga korban dan keluarga pelaku. Ia memastikan proses tersebut tetap akan dilakukan meskipun pada akhirnya tidak tercapai kesepakatan.
“Apakah nanti tercapai atau tidak, perlu saya sampaikan juga bahwa saat ini belum dilaksanakan (musyawarah, red) karena kita masih menunggu dari pihak-pihak terkait,” ujar Anton.