“Pelaku berjumlah empat orang, baru diamankan tiga orang dan sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Para pelaku penganiayaan anak berkebutuhan khusus, semuanya masih pelajar SMA,” ujar Anton, Rabu (21/9/2022) lalu.
Ia menjelaskan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Senin 20 September 2022 di wilayah Kecamatan Susukan. Kejadian berawal ketika para pelaku sedang berkumpul di sebuah gubuk melihat korban melintas. Para pelaku yang memang mengenal korban karena masih tetangga itu, kemudian memanggil korban untuk bergabung di dalam gubuk tersebut.
BACA JUGA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat, Wabup Cirebon Prihatin Dampak Kemiskinan Kemana-mana
Kemudian mereka meledek korban lalu langsung melakukan penganiayaan, dimana para pelakunya ada yang menendang, ada yang menginjak korban di bagian punggung dan ada juga yang memvideokan peristiwa tersebut. Kejadian tersebut kemudian viral di medsos setelah salah seorang pelakunya memposting di status WhatsApp.
“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban dan langsung kami tangani,” papar Anton.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Junto pasal 76 C, tentang Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, dan Pasal 30 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 9 tahun.