Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat atau hearing antara Komisi III DPRD dengan Disbudpar Kota Cirebon dan para pegiat sejarah, di Griya Sawala gedung DPRD, Selasa (27/9/2022).
Salah seorang pemerhati sejarah Cirebon, Mustaqim Asteja menilai, perhitungan usia Kota Cirebon dengan penanggalan sistem Hijriah dinilai kurang relevan. Sehingga, diperlukan tanggal dan tahun yang pasti untuk mempermudah perhitungan tersebut.
BACA JUGA: Sejarah Berdirinya Pejuang Siliwangi, Dimulai dari Pencak Silat
“Selisih setiap tahunnya itu rancu. Sebaiknya kalau hitungannya tetap pada 1 Muharam maka harus ikut hitungan Hijriah,” kata Mustaqim.
Untuk itu dirinya mendorong hitungan Hari Jadi Kota Cirebon harus tepat, karena periode yang saat ini selalu diperingati dinilai tidak sesuai dengan fakta historis yang ada.
“Mbah Kuwu Cirebon saja lahirnya tahun 1423 Masehi. Masa pendirinya saja belum lahir tapi kotanya sudah berdiri,” katanya.
BACA JUGA: Lintasan Sejarah Cirebon Hingga Penentuan Hari Jadi Kabupaten Cirebon
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Benny Sujarwo mengatakan, pihaknya akan menampung terlebih dahulu aspirasi dari para sejarawan untuk pelurusan Hari Jadi Cirebon.
“Kami akan tampung dulu aspirasi mereka, karena untuk merubah sebuah perda harus ada beberapa tahapan yang dilalui,” kata Benny.
Diakui Benny, berdasarkan keterangan dalam Naskah Purwaka Caruban Nagari yang disusun Pangeran Wangsakerta, disebutkan Pangeran Walangsungsang atau dikenal dengan Mbah Kuwu Cirebon lahir pada tahun 1423 Masehi.
BACA JUGA: IMK Catat Potensi Padarama dalam Bingkai Sosio-Ekonomi, Sejarah, dan Budaya
“Jadi, kalau masih mengacu pada tahun 791 Hijriah, maka akan muncul kerancuan yang sangat janggal pada Hari Jadi Cirebon,” tandasnya. (Surya)