Sementara, berdasarkan peraturan yang tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulation pada pasal 19 poin B disebutkan, bahwa sama sekali tidak diperbolehkan menggunakan senjata api atau gas pengendali massa (gas air mata) di dalam stadion.
Berikut isi FIFA Stadium Safety and Security Regulation pasal 19:
BACA JUGA: Persebaya Vs Arema Tadi Malam, 127 Tewas Terinjak-Injak Akibat Kerusuhan Suporter
Untuk melindungi para pemain dan pejabat serta menjaga ketertiban umum, diperlukan petugas lapangan dan atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan:
a) Petugas lapangan dan atau petugas polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan permainan kemungkinan besar untuk direkam di televisi, dan dengan demikian perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat.