Saat hendak dilakukan pendampingan, kata dia, pelapor malah sudah didampingi lawyer atau penasehat hukum lain. Kekecewaan itu ditambah pula dengan ketidakjujuran pelapor yang sempat menuduh pihak Kepolisian tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut. “Tentunya, alasan tersebut tidak tepat. Bahkan ada indikasi kebohongan saat pelapor datang ke Jakarta yang sempat viral di media sosial,” jelasnya.
BACA JUGA: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Kecam Pelaku Pencabulan Santri di Kuningan
Meskipun demikian, kata dia, secara etika profesi memang belum ditempuh karena belum melakukan kerjasama hukum secara formal. Setelah dilakukan pendalaman tehadap kasus tersebut, pihaknya menilai proses dan penanganan kasus yang dilakukan pihak penyidik Polresta Cirebon, sudah benar.
“Ternyata prosesnya sudah benar, dari mulai tahapan pelaporan dan penangkapan sangat cepat. Tanggal 5 September melapor, tanggal 7 ditangkap dan tanggal 9 tahapan lainnya. Jadi itu tidak sesuai dengan apa yang dikatakan pelapor saat datang ke Jakarta,” bebernya.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, menyampaikan, penanganan kasus pencabulan oleh oknum Polisi tersebut terus berlanjut. Saat ini prosesnya sudah dalam tahap pengiriman berkas perkara ke pihak Kejaksaan.
BACA JUGA: 10 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terungkap
“Saat ini sedang proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambil melengkapi dan mengakomodir berkas tambahan oleh pelapor yang merupakan ibu dari korban. Kami pun membuka ruang bagi siapapun untuk mengecek dan mengawasi kasus ini,” katanya.