Arif Budiman menambahkan, Polda Jabar juga turut melakukan pendampingan kasus tersebut. Ia menyebut, kaidah penyidikan harus dipatuhi karena berkaitan dengan hukum acara. Pihak keluarga korban juga hadir dengan menyajikan data perkara baru. “Semua konsep pemeriksaan menunggu proses saja. Sambil menunggu penelitian berkas oleh pihak kejaksaan. Walaupun sempat ada sumbatan, itu hanya karena miskomunikasi saja,” ungkapnya. (Islah)