Tim Kuasa Hukum Kopi Johny 911 Hotman Paris, Putri Maya Romanti, mengaku kecewa dengan pelapor kasus tersebut. Pihaknya pun akhirnya membatalkan pendampingan terhadap kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum Polisi.
Menurutnya, keputusan yang diambil pihaknya dilandasi berbagai alasan, dimana salahsatunya ialah didasari ketidakjujuran pelapor. Hal itulah yang membuat pihaknya memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai kuasa hukum korban yang saat ini prosesnya dalam tahap penyidikan di Polresta Cirebon.
BACA JUGA: Polresta Cirebon Amankan 17 Tersangka, Dari Pencurian Hingga Pencabulan
“Padahal kami sudah membawa berkas surat kuasa dan tinggal ditandatangani saja. Tapi kami memilih membatalkan sebagai kuasa hukum pelapor. Dan kami kesini tidak meminta bayaran sepeserpun alias gratis,” kata Tim Kuasa Hukum Kopi Joni Hotman 911, Putri Maya Romanti, saat datang ke Cirebon, Sabtu (1/10/2022).
Ia Menyebut, kedatangan timnya ke Cirebon kemarin dengan niatan untuk mendampingi pelapor ataupun korban dalam kasus tersebut. Kekecewaan tim Hotman Paris itu, diungkapkan Putri Maya Romanti, bukan tanpa alasan. Mulanya, tim mengetahuinya saat hendak melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik Polresta Cirebon.
Saat hendak dilakukan pendampingan, kata dia, pelapor malah sudah didampingi lawyer atau penasehat hukum lain. Kekecewaan itu ditambah pula dengan ketidakjujuran pelapor yang sempat menuduh pihak Kepolisian tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut. “Tentunya, alasan tersebut tidak tepat. Bahkan ada indikasi kebohongan saat pelapor datang ke Jakarta yang sempat viral di media sosial,” jelasnya.
BACA JUGA: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Kecam Pelaku Pencabulan Santri di Kuningan
Meskipun demikian, kata dia, secara etika profesi memang belum ditempuh karena belum melakukan kerjasama hukum secara formal. Setelah dilakukan pendalaman tehadap kasus tersebut, pihaknya menilai proses dan penanganan kasus yang dilakukan pihak penyidik Polresta Cirebon, sudah benar.
“Ternyata prosesnya sudah benar, dari mulai tahapan pelaporan dan penangkapan sangat cepat. Tanggal 5 September melapor, tanggal 7 ditangkap dan tanggal 9 tahapan lainnya. Jadi itu tidak sesuai dengan apa yang dikatakan pelapor saat datang ke Jakarta,” bebernya.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, menyampaikan, penanganan kasus pencabulan oleh oknum Polisi tersebut terus berlanjut. Saat ini prosesnya sudah dalam tahap pengiriman berkas perkara ke pihak Kejaksaan.
BACA JUGA: 10 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terungkap
“Saat ini sedang proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambil melengkapi dan mengakomodir berkas tambahan oleh pelapor yang merupakan ibu dari korban. Kami pun membuka ruang bagi siapapun untuk mengecek dan mengawasi kasus ini,” katanya.
Arif Budiman menambahkan, Polda Jabar juga turut melakukan pendampingan kasus tersebut. Ia menyebut, kaidah penyidikan harus dipatuhi karena berkaitan dengan hukum acara. Pihak keluarga korban juga hadir dengan menyajikan data perkara baru. “Semua konsep pemeriksaan menunggu proses saja. Sambil menunggu penelitian berkas oleh pihak kejaksaan. Walaupun sempat ada sumbatan, itu hanya karena miskomunikasi saja,” ungkapnya. (Islah)