“Ini pembodohan masyarakat. Kami harus bertindak memperbaiki nama dan wibawa institusi Polri” kata Tengku Zanzabella setelah membuat laporan polisi di Polres Metro Jaksel.
Laporan pengaduan dari Sahabat Polisi Indonesia itu pun dibenarkan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jaksel, AKP Nurma Dewi.
BACA JUGA: Denise Chariesta 4 Tahun Jadi Simpanan Pria Perkasa, 11 Kali Begituan Sekali Permainan
Numa Dewi mengakui pihaknya sudah menerima laporan pengaduan terkait Paula Verhoeven ngeprank polisi soal KDRT tersebut.
Nurma Dewi pun mengungkapkan, perkara Paula Verhoeven ngeprank polisi ini dalam proses mengumpulkan barang bukti yang kemudian akan memanggil para saksi.
“Kita akan proses. Nanti kita kumpulkan barang bukti, kemudian memeriksa saksi-saksi supaya proses berjalan. Unsur pidananya 220 KUHP, ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan” terangnya.