Fajar menjelaskan, pada pelaksanaannya, tahap penelitian berkas masih membutuhkan koordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon.
BACA JUGA: Polresta Cirebon Amankan 17 Tersangka, Dari Pencurian Hingga Pencabulan
Hal itu harus intens dilakukan agar bisa menentukan formula yang tepat dalam penerapan pasal yang diajukan pihak penyidik Polresta Cirebon.
Selain itu, agar bisa sinkron antara pasal yang diterapkan dengan tidak pidana yang dilakukan tersangka.
“Kita terus melakukan pendalaman agar lebih cepat dan tepat. Bagaimanapun perkara itu harus didukung oleh alat bukti,” kata Fajar.
BACA JUGA: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Kecam Pelaku Pencabulan Santri di Kuningan
Kendati demikian, ia menyebut, struktur kasusnya sudah bisa dipolakan. Sehingga dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.