Hal itu, sesuai dengan surat nota dinas, dimana target penelitian maksimal tiga hari ke depan sudah bisa menentukan sikap agar penanganan perkara bisa lebih cepat.
“Pendalaman perkara ini sangat penting diselesaikan agar bisa cepat ke penuntutan persidangan. Saat ini berkas perkara sudah P-16 yang diteliti selama tiga hari dan struktur kasusnya juga sudah ada,” paparnya.
BACA JUGA: Warga Labrak Keluarga Pelaku Pencabulan Anak
Sebelumnya, Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman, mengatakan, penanganan kasus pencabulan oleh oknum Polisi itu terus berlanjut. Bahkan Polda Jabar pun turut mendampingi penanganan kasus ini.
“Saat ini sedang dalam proses penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambil melengkapi dan mengakomodir berkas tambahan dari pelapor yang merupakan ibu dari korban,” ucapnya. (Islah)