Untuk regulasi, pihaknya akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang mekanisme penyaluran bansos tersebut.
BACA JUGA: Administrasi Kewilayahan Tak Sinkron, Masyarakat Desa Sirnabaya dan Sambeng tak Terima Bansos
“Agar masing-masing penerima bansos BBM ini tidak tumpang tindih. Yang sudah menerima bantuan, maka tidak akan dapat bansos BBM dari Pemkab Cirebon ini,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinsos, Gunarsa menyampaikan, saat ini pihaknya baru mendapatkan data dari DKPP dan Dinas Koperasi dan UKM saja.
Sedangkan Dishub Kabupaten Cirebon belum menyerahkan data jumlah penerima BLT BBM.
BACA JUGA: Dinsos Berharap Bansos Tepat Sasaran, Minta Pemdes Lakukan Musdesus agar Data benar-benar Valid
Jika data penerima sudah masuk semua, menurut dia, dinsos bakal menyerahkannya ke Bagian Perekonomian dan SDA Setda untuk dibuatkan SK-nya.