Pemberian Bansos tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123 Tahun 2022.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Cirebon, Kabul Setiawan, menyampaikan, Pemkab Cirebon telah menyiapkan Rp7,4 miliar untuk pemberian bansos atas dampak kenaikan harga BBM tersebut.
BACA JUGA: Warga Desa Leuwidingding Terima Bansos BBM
Menurutnya, Bansos dari Pemkab Cirebon akan diberikan kepada para ojek, UMKM, serta nelayan.
“Ini sesuai dengan PMK Nomor 123 tahun 2022,” kata Kabul Setiawan, Selasa (4/10/2022).
Saat ini, menurut Kabul, calon penerima Bansos sedang dilakukan verifikasi dan validasi (verval) oleh masing-masing dinas terkait, di antaranya, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Koperasi dan UKM dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
BACA JUGA: Ojol akan Terima Bansos Kenaikan Harga BBM
Menurut Kabul, nantinya data-data dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut akan diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) selaku koordinator yang berkaitan dengan bansos tersebut.
Ia menargetkan, inventarisasi data harus sudah selesai akhir bulan ini.
“Harusnya sudah dilakukan inventarisir data oleh dinas, jadi bulan ini harus selesai,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemkab Cirebon Anggarkan Rp7,46 Miliar untuk Bansos dampak Kenaikan Harga BBM
Sejalan dengan hal tersebut, lanjut Kabul, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis( juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diperkirakan turun dalam minggu ini.
Pada pelaksanaannya nanti, dijelaskan Kabul, penerima Bansos tidak boleh dobel data agar tidak terjadi tumpang tindih bansos.
Untuk regulasi, pihaknya akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang mekanisme penyaluran bansos tersebut.
BACA JUGA: Administrasi Kewilayahan Tak Sinkron, Masyarakat Desa Sirnabaya dan Sambeng tak Terima Bansos
“Agar masing-masing penerima bansos BBM ini tidak tumpang tindih. Yang sudah menerima bantuan, maka tidak akan dapat bansos BBM dari Pemkab Cirebon ini,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinsos, Gunarsa menyampaikan, saat ini pihaknya baru mendapatkan data dari DKPP dan Dinas Koperasi dan UKM saja.
Sedangkan Dishub Kabupaten Cirebon belum menyerahkan data jumlah penerima BLT BBM.
BACA JUGA: Dinsos Berharap Bansos Tepat Sasaran, Minta Pemdes Lakukan Musdesus agar Data benar-benar Valid
Jika data penerima sudah masuk semua, menurut dia, dinsos bakal menyerahkannya ke Bagian Perekonomian dan SDA Setda untuk dibuatkan SK-nya.
“Kami diberikan waktu sampai tanggal 14 Oktober. Tapi kalau sekarang data sudah terkumpul juga belum ada juklak-juknisnya karena bagian perekonomian belum membuat Perbupnya,” ujarnya.
Gunarsa menjelaskan, data penerima bansos BBM yang dikumpulkan di antaranya ojek online dan ojek pangkalan dari Dishub, pelaku UMKM dari Dinas Koperasi dan UKM dan nelayan dari DKPP.
BACA JUGA: Ayu Tindaklanjuti Dugaan Potongan BLT BBM
“Mereka wajib menyerahkan data ke kami (Dinsos, red), untuk dilaporkan dan dibuatkan rekeningnya,” terang Gunarsa.
Khusus untuk ojek online, Gunarsa mengaku menerima keluhan dari Dishub karena baru ada satu aplikasi ojek online yang mengirimkan data, sementara sisanya masih belum mengirim.
Sehingga, jika sampai batas waktu yang ditentukan data belum dikirimkan juga, pihaknya tidak akan mau menerima komplain dari yang bersangkutan.
BACA JUGA: Bupati Karna: Penolakan BLT BBM Tidak Elegan
“Jangan salahkan pemerintah, silakan komplain ke aplikasi ojek onlinenya,” pungkasnya. (Islah)