Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Suratmo mengatakan, pemberian jaring pengaman sosial tersebut merupakan amanat dari pemerintah pusat dalam rangka mendukung penanganan dampak inflasi.
Menurut Suratmo, bantuan tersebut akan diberikan selama Oktober hingga Desember 2022.
BACA JUGA: Administrasi Kewilayahan Tak Sinkron, Masyarakat Desa Sirnabaya dan Sambeng tak Terima Bansos
“Bantuan sosial diberikan untuk masyarakat, di antaranya pengemudi ojek online, pelaku UMKM, nelayan, dan kelompok lainnya,” ujar Suratmo, Rabu (14/9/2022).
Selain itu, dana tersebut juga mencakup penciptaan lapangan kerja di sektor transportasi. Ia menyebut, kenaikan BBM yang terjadi beberapa waktu lalu diprediksi akan berdampak kepada daya beli masyarakat.