SUARACIREBON- Fraksi-fraksi DPRD Kota Cirebon menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Cirebon dibahas di panitia khusus (Pansus) DPRD.
Persetujuan itu diberikan melalui rapat paripurna DPRD yang mengagendakan pemandangan umum fraksi atas tiga raperda tersebut, di Griya Sawala, Senin (10/10/2022).
Tiga raperda inisiatif Pemkot yang disetujui tersebut, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12/2021 tentang Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Cirebon, dan Raperda tentang Rincian Urusan Pemerintah yang Diselenggarakan oleh Pemda Kota Cirebon.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, raperda usulan Pemkot Cirebon itu disetujui oleh fraksi-fraksi DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
BACA JUGA: Komisi II DPRD Kota Cirebon Dorong DLH Lebih Inovatif Kelola Program Baru
Nantinya, menurut Ruri, pembahasan akan dilakukan di tingkat pansus DPRD yang sudah terbentuk.
“Sedangkan terkait data miskin, kami ingin ada verifikasi ulang. Hal ini sangat penting, karena bukan hanya untuk penyaluran bantuan, tetapi sebagai dasar untuk menyusun program kerja,” kata Ruri, saat paripurna.