“Pemerintah dengan Baznas harus dapat meyakinkan kepada masyarakat yang berzakat bisa melalui Baznas, kesadaran itu sudah ada,” kata Azis.
Selain itu, Azis menuturkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang wajib zakat bagi Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Kota Cirebon masih bersifat imbaun.
“Ke depan kami akan merubah Perwali yang sudah ada, agar menjadi kewajiban bagi mereka ASN untuk berzakat di Baznas,” katanya
Bukan hanya itu saja, Azis memastikan akan mengeluarkan surat edaran wajib zakat bagi masyarakat Kota Cirebon, sehingga kedepannya, zakat di Kota Cirebon terarah dan dikelola Baznas.
Sementara itu Kepala Baznas Kota Cirebon Hamdan mengatakan Lembaga baznas satu kesatuan bagian dari Pemerintah Kota Cirebon untuk mengatasi persoalan ekonomi.