Dijelaskan Sopidi, ada sembilan parpol yang bakal didatangi oleh tim verifikasi faktual KPU Kabupaten Cirebon.
Kesembilan Parpol itu yakni, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang (PBB).
BACA JUGA: Bupati Imron Bantah Anak Emaskan KPU
Sebelumnya, KPU telah menyatakan 18 parpol lolos verifikasi administrasi. Namun, 9 dari 18 Parpol tersebut merupakan parpol parlemen atau yang memiliki kursi di DPR.
Sesuai Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020, parpol parlemen yang lolos verifikasi administrasi tidak perlu lagi dilakukan verifikasi tahap berikutnya atau verifikasi faktual.
Parpol yang tidak perlu lagi dilakukan verfak yakni, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjungan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai NasDem, dan Partai Demokrat. (Islah)