Proses verfak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan KPU RI yang telah menyatakan 18 parpol lolos verifikasi administrasi di tingkat pusat, untuk mengetahui kondisi faktualnya di daerah.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi mengatakan, proses verfak berlangsung mulai Minggu, 16 Oktober 2022 hingga Jumat, 4 November 2022.
Menurut Sopidi, proses verfak merupakan tindak lanjut dari KPU RI untuk mengetahui kondisi partai yang tidak memenuhi parlement threshold di daerah.
BACA JUGA: KPU Gelar Rakor DPB, Jumlah Hak Pilih Kota Cirebon 247.548 Orang
Ia menyampaikan, KPU melakukan verfak terkait dokumen, kepengurusan, status kantor, keberadaan ketua, sekretaris, bendahara, dan keterwakilan perempuan.
“Kami akan verifikasi dokumen pengurusan, status kantor, sekaligus soal keberadaan ketua, sekretaris, dan bendahara, serta keterwakilan perempuan,” kata Sopidi, di Kantor KPU Kabupaten Cirebon, Jalan Dewi Sartika, Kabupaten Cirebon, Minggu (16/10/2022).
Dijelaskan Sopidi, ada sembilan parpol yang bakal didatangi oleh tim verifikasi faktual KPU Kabupaten Cirebon.
Kesembilan Parpol itu yakni, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang (PBB).
BACA JUGA: Bupati Imron Bantah Anak Emaskan KPU
Sebelumnya, KPU telah menyatakan 18 parpol lolos verifikasi administrasi. Namun, 9 dari 18 Parpol tersebut merupakan parpol parlemen atau yang memiliki kursi di DPR.
Sesuai Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020, parpol parlemen yang lolos verifikasi administrasi tidak perlu lagi dilakukan verifikasi tahap berikutnya atau verifikasi faktual.
Parpol yang tidak perlu lagi dilakukan verfak yakni, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjungan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai NasDem, dan Partai Demokrat. (Islah)