SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon mulai melakukan verifikasi faktual (verfak) kepada sembilan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang tidak memiliki keterwakilan di DPR atau parpol nonparlemen, Minggu (16/10/2022).
Proses verfak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan KPU RI yang telah menyatakan 18 parpol lolos verifikasi administrasi di tingkat pusat, untuk mengetahui kondisi faktualnya di daerah.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi mengatakan, proses verfak berlangsung mulai Minggu, 16 Oktober 2022 hingga Jumat, 4 November 2022.
Menurut Sopidi, proses verfak merupakan tindak lanjut dari KPU RI untuk mengetahui kondisi partai yang tidak memenuhi parlement threshold di daerah.
BACA JUGA: KPU Gelar Rakor DPB, Jumlah Hak Pilih Kota Cirebon 247.548 Orang
Ia menyampaikan, KPU melakukan verfak terkait dokumen, kepengurusan, status kantor, keberadaan ketua, sekretaris, bendahara, dan keterwakilan perempuan.
“Kami akan verifikasi dokumen pengurusan, status kantor, sekaligus soal keberadaan ketua, sekretaris, dan bendahara, serta keterwakilan perempuan,” kata Sopidi, di Kantor KPU Kabupaten Cirebon, Jalan Dewi Sartika, Kabupaten Cirebon, Minggu (16/10/2022).