Ia menambahkan, jika sudah mendapat rekomendasi dari Dinkes, maka secara hukum produk tersebut sudah legal untuk diperjualbelikan. Karena terdaftar di Kemenkes melalui Dinas Kesehatan.
“Meskipun kami hanya bersifat merekomendasikan, namun tetap yang mengeluarkan izin itu Dinas Perizinan atau DPMPTSP Kabupaten Cirebon,” terangnya.
BACA JUGA: Gangguan Ginjal Akut, Berikut Imbauan Penting dari Ikatan Dokter Anak Indonesia
Namun, tegas Edi, setiap satu tahun petugas Dinkes akan melakukan peninjauan ke lokasi dengan melibatkan Puskesmas setempat. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pembinaan. (Islah)