“Karena kalau balai kewenangan ada di pemerintah pusat dan tentunya anggaran lebih besar. Sedangkan panti bagi ODGJ, kewenangan pemerintah daerah dan anggaran sangat terbatas. Sehingga diperlukan pembangunan balai rehabilitasi ODGJ di wilayah Ciayumajakuning ini,” tegasnya.
Bahkan, pihaknya juga mendorong wilayah Ciayumajakuning harus segera memiliki Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Pasalnya, keberadaan RSJ sangat dibutuhkan untuk menangani penderita ODGJ hingga sembuh.
“RSJ ini untuk penyembuhan, karena akalau di rumah sakit umum yang ada saat hanya terapi psikologi saja, belum ada yang melakukan pengobatan sampai sembuh,” ujarnya.
BACA JUGA: Siap Gelar Musdesus, Dukungan Pemekaran Kabupaten Cirebon Bertambah
Sementara itu, pemburu ODGJ, Amal menyampaikan, penanganan ODGJ menjadi tanggung jawab bersama. Antara satu instansi dengan instansi lainnya, menurut Amal, harus saling mendukung, seperti rumah sakit, dinas sosial, rumah singgah, rumah sakit jiwa, pemdes dan masyarakat.
Ia mengaku, saat akan meberikan bantuan penanganan ODGJ sering terbentur aturan yang berbeda antarsejumlah instansi.