SUARA CIREBON – Upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Majalengka, akan terus dilakukan, mengingat akan dampak dari peredarannya.
Peredaran rokok ilegal telah menimbulkan kerugian bagi negara, serta berdampak pada perusahaan pabrik rokok resmi di Indonesia.
Berdasarkan data, hingga saat ini sudah ada puluhan ribu batang rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Majalengka berhasil disita oleh petugas gabungan dari bea cukai dan Satpol PP.
Tercatat Tahun 2021 sebanyak 37.280 batang roko ilegal berhasil diamankan dan tahun 2022, sebanyak 26.836 batang rokok ilegal disita untuk dimusnahkan.
BACA JUGA: Pemkab Majalengka Bersiap Hadapi Bencana
“Maka dari itu, salah satu upaya yang dilakukan dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, saat ini telah membentuk tim satgas operasi. Yang di dalamnya terdapat petugas dari Bea Cukai, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP serta dinas teknis terkait lainnya,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Majalengka, Toto Prihatno, Jumat (28/10/2022).
Untuk itu kata Toto, sangat dibutuhkan sinergi dan komunikasi bersama dengan unsur komponen terkait, tambahnya.
Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Regional Cirebon, Mei Hari mengungkapkan, berantas rokok ilegal merupakan sebuah slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.
BACA JUGA: Pemkab Majalengka Siapkan Lahan Evakuasi
Operasi Berantas Rokok Ilegal tersebut diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan.
Ia juga mengakui bahwa Operasi Berantas Rokok Ilegal telah masif dilakukan oleh kantor Bea Cukai Regional Cirebon yang tersebar di berbagai daerah.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka, Bea Cukai Regional Cirebon bersama instansi terkait yang tergabung dalam Satgas Tim Operasi Kabupaten Majalengka melaksanakan Operasi Berantas Rokok Ilegal.
“Tim mendatangi kios-kios yang menjual rokok eceran sambil memberikan pengarahan dan sosialisasi tentang rokok ilegal. Kita juga sekaligus menempelkan stiker terkait ciri-ciri rokok ilegal di sejumlah titik sebagai wujud edukasi pada masyarakat sekitar,” ujarnya.
BACA JUGA: 71 ASN Pemkab Majalengka Tempati Posisi Baru
Sementara ciri-ciri rokok ilegal dan penjual rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana dan administrasi. ”Rokok ilegal dapat dikenali melalui ciri-ciri fisik kemasannya, yaitu rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, atau rokok tanpa dilekati pita cukai,” jelasnya.(Abr)