SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon telah melakukan verifikasi faktual (verfak) pada 1.500 lebih anggota partai politik (parpol) yang tidak lolos parlementary threshold.
Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi mengatakan,verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota dilaksanakan sampai dengan Jumat, 4 November 2022 mendatang.
Menurut Didi, verifikasi faktual terus dilaksanakan terkait kepengurusan dan keanggotaan sembilan partai politik (parpol) yang tidak lolos parlementary threshold.
Sembilan parpol tersebut yakni Partai Gelora, Garuda, PSI, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan dan Bintang, Partai Hanura, dan Perindo.
BACA JUGA: Warga Tak Merasa Daftar Anggota Parpol, Jadi Temuan KPU Kota Cirebon saat Verfak Keanggotaan Partai
“Setelah kami melakukan verifikasi faktual kepengurusan partai politik, kami juga memverifikasi faktual keanggotaan parpol dan ini masih kami lakukan, bahkan sudah mencapai 1.500 lebih anggota parpol yang terverifikasi faktual,” kata Didi, saat dihubungi wartawan Suara Cirebon, Senin (31/10/2022).
Menurut Didi, selama verfak berlangsung banyak temuan di lapangan, seperti anggota parpol yang diverfak ada yang bisa ditemui dan hasilnya memenuhi syarat, ada juga yang bisa ditemui tapi tidak memenuhi syarat (TMS).
“Yang TMS ini karena menolak atau mengundurkan diri, atau menyatakan diri bukan anggota partai politik karena mereka merasa tidak mengisi formulir saat verifikasi,” katanya.
BACA JUGA: KPU Kota Cirebon Lakukan Verfak Parpol
Selain itu juga terdapat anggota parpol yang tidak dapat ditemui dikarenakan sudah tidak ada di tempat ataupun pindah.
Untuk yang tidak dapat ditemui, maka KPU melakukan koordinasi dengan partai politik yang bersangkutan.
“Kami meminta kepada parpol yang bersangkutan, anggotanya yang tidak dapat ditemui dilakukan verifikasi dengan cara dikumpulkan di sekretariat partai. Jika masih tidak dapat ditemui maka dilakukan video call,” katanya.
Menurutnya tahapan tersebut sudah berdasarkan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Verifikasi Faktual kepada Anggota Partai Politik.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Cirebon Verfak Parpol Nonparlemen, dari Dokumen Hingga Keterwakilan Perempuan
Didi mengatakan KPU bahkan mengeluarkan lima surat keputusan (SK) untuk menindaklanjuti PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tersebut.
“Kelima SK KPU ini yakni SK KPU No 260, kemudian 309, kemudian 31, kemudian 346, dan 384,”pungkasnya. (Surya)