7. Bahwa juga dr. Siska bukan hanya mengalami kerugian Immateril atas perbuatan tersangka tersebut, tapi korban juga mengalami kerugian materiil akibat perbuatan tersangka yang dahulunya pernah dikontrak sebagai Brand Ambasador dan biaya pengobatan yang belum dibayar kepada korban yang dibuktikan dengan gugatan korban di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sehingga korban mengalami kerugian yang drastis dan mengalami trauma dan psisikis serta depresi akibat permasalahan tersebut yang merugikan korban (dr. Siska).
8. Bahwa, apabila Tersangka tersebut masih berkeliaran dan menyebarkan fitnahan-fitnahan terhadap korban serta menggiring opini sesat. Dengan ini kami akan ke MABES POLRI MEMINTA KEADILAN KEPADA BAPAK KAPOLRI ATAS KASUS TERSEBUT DIATAS.
BACA JUGA: Gempa Bumi Sukabumi Guncang Jawa Barat, Satu Rangkaian Gempa Cilacap
Dalam kesempatan itu, dr Siska juga mengungkapkan kalau dirinya dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dr Siska mengaku dirinya juga mewakili sejumlah perempuan lain yang sempat mengadu kepada dirinya telah memperoleh perlakuan tidak senonoh.
“Ada sejumlah perempuan yang diperlakukan tidak senonoh. Saya angkat bicara mewakili mereka,” tutur dr Siska.***