Tunjangan Dana BOS tahap 2 masing-masing senilai :
– Rp540,424 miliar untuk Dana BOS pada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah atau MI,
– Rp424,830 miliar untuk Dana BOS pada 16.532 Madrasah Tsanawiyah atau MTs,
– Rp201,586 miliar untuk Dana BOS pada 8.205 Madrasah Aliyah atau MA.
BACA JUGA: Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran PPPK 2022 yang Harus Disiapkan
Isom Yusqi mengungkapkan, Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD untuk penyaluran Dana BOS Madrasah sudah terbit.
Page 2 of 3