SUARACIREBON- Info penting soal cairnya dana BOS ini mulai beredar luas, Jumat, 4 November 2022.
Info penting itu yaitu pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) kembali menggguyur dana besar berupa Biaya Operasonal Sekolah (Dana BOS) mencapai Rp1,1666 miliar.
Dana BOS tahap 2 tahun 2022 yang surat perintah pencairannya sudah turun pada November 2022 ini, diperuntukan bagi 48.660 madrasah di seluruh Indonesia.
Kepastian pencairan Dana BOS tahap 2 untuk madrasah, diungkapkan Direkrut Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Dirjen Pendais Kemenag, M Isom Yusqi.
BACA JUGA: Info Penting, Dana BOS Cair November ini, Ada Guyuran Dana Rp1,166 Triliun
Diungkapkan, pencairan Dana BOS madrasah disalurkan pemerintah untuk semua tingkatan sekolah madrasah, dari mulai Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawitah (MTs) sampai Madrasah Aliyah (MA).
Surat pencairan sudah turun, Dana Bos madrasah akan disalurkan ke sejumlah bank pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), seperti Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Rakyat Indoensia (BRI).
Bagi Anda pengelola madrasah, siap-siap bakal menerima guyuran Dana BOS. Tapi untuk pencairan dana BOS ada cara dan persyaratannya.