SUARA CIREBON – Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon melalui Tim Operasi Terpadu Pajak Daerah (TOTPD) melakukan pendataan wajib pajak yang menunggak atau terlambat membayar pajak.
Pendataan dilakukan dengan menyisir wajib pajak yang ketahuan tidak taat membayar pajak, Rabu (9/11/2022).
Kepala Bappenda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno, mengatakan, penyisiran bertujuan untuk melakukan pendataan wajib pajak yang terlambat membayar atau menunggak.
BACA JUGA: Pemkot Cirebon Beri Diskon Pembayar Pajak hingga Agustus
Bahkan dalam penyisiran itu, Bapenda memberikan sanksi kepada wajib pajak yang membandel.
Selain itu, tim juga menjaring calon wajib pajak untuk segera ditetapkan menjadi wajib pajak. Seperti yang dilakukan TOTPD di salah satu toko di wilayah Kecamatan Kedawung.
“Ketika ditemukan wajib pajak yang membandel, tim TOTPD akan memberikan edukasi dan informasi tentang pajak daerah dan pemahaman kewajiban membayar pajak. Apabila masih membandel, tim akan menyegel dengan menempelkan stiker segel dan melaporkan ke petugas Satpol PP untuk dilakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Rahmat.
BACA JUGA: Masyarakat Diminta Bayar Pajak Tepat Waktu