Sepanjang tahun 2021, dari angka yang terdeteksi, perkawinan dini sedikitnya 700. ini terjadi saat pandemi Covid 19 justru sedang parah-parahnya.
Usia pernikahan, rata-rata di bawah 19 tahun. Lebih detailnya di kisaran usia 14 sampai 17 tahun, artinya masih seusia siswa SMP, atau setidaknya Siswa kelas 1 dan 2.
Di Indramayu, sepanjang pandemi Covid 19 2020-2021, Pengadilan Agama (PA) Indramayu sampai harus mengeluarkan dispensasi nikah mencapai 630 anak.
Angka ini melonjak 100 persen lebih dari tahun-tahun sebelum pandemi Covid 19 yang rata-rata hanya di kisaran 300 kasus dispensasi nikah dini.
“Kita juga heran, saat pandemi Covid 19, justru pernikahan dini meningkat seratus persen,” tutur Humas PA Indramayu, Agus Gunawan.
PA Indramyu juga mencatat fenomena tingginya angka perceraian selama Covid 19 yang juga ikut meningkat.
Di Indramayu, sepanjang 2020 sampai 2021 saat tingginya kasus Covid 19, terjadi perceraian mencapai 8.000 kasus lebih.
Dari 8.000 kasus perceraian, fenomena yang mengejutkan, insiatif perceraian bukan datang dari pihak suami, tetapi juga pihak istri melalui fasilitas gugat cerai.
BACA JUGA: Diduga Mesum saat Lembur, Dua Pegawai Puskesmas Kaliwedi Digerebek Warga


















