Sebagian besar adalah anak-anak, terutama anak perempuan, yang hanya berpendidikan SD, atau Drop Out (DO) SMP. Sekarang, setelah batasan usia pernikahan dinaikan dari 16 ke 19 tahun, tentu saja jumlahnya meningkat.
Sebab, ketika batasan usia pernikahan 16 tahun, banyak juga anak-anak usia 17 sampai 18 tahun yang menikah, apalagi mereka dinilai sudah dewasa, atau cukup umur untuk menikah.
Kemiskinan dan keterbelakangan menjadi latar belakang terbesar. Ini berkelindan dengan budaya di kalangan masyarakat yang miskin dan terbelakang pada masyarakat tradisional di Indramayu.
BACA JUGA: Tak Terima Diputuskan, Video Bokep Oknum Guru di Ciamis Sengaja Disebar, KR pun Jadi Tersangka
“Kemiskinan dan keterbelakangan ini melahirkan satu pandangan hidup di kalangan masyarakat miskin dan terbelakang. Pandangan hidup ini, lalu melahirkan kultur atau budaya, termasuk dalam memandang perkawinan,” tutur Acep Syahril, budayawan Indramayu.
Perkawinan atau pernikahan, di kalangan warga miskin, adalah salah satu upaya untuk keluar dari himpitan ekonomi (kemiskinan).
Sejak awal, perkawinan memiliki konsep materialistik, yakni mengurangi beban hidup di dalam satu keluarga miskin.
“Terdorong tekanan dan beban hidup, orang tua lalu mendorong anak wanitanya, meski masih berusia muda, untuk menikah. Supaya bisa hidup mandiri, lepas dari beban orang tuanya. Syukur-syukur malah bisa membantu orang tuanya,” tutur Acep.


















