“Sepintas kita tidak tahu ada miras. Namun saat kardus kardus mi digeledah, kami temukan miras, ada 17 botol,” kata dia.
Ia menerangkan, 17 botol miras dari berbagai merk yang disita petugas itu di antaranya, satu botol anggur merah, tiga botol anggur kolesom, satu botol arak, dua botol singaraja, satu botol kawa-kawa, 3 botol asoka, lima botol iceland, dan satu botol mix max.
BACA JUGA: Pesta Miras di Alun-alun, Lima Pelajar Diciduk Satpol PP
“Barang bukti botol miras itu kita bawa ke Mapolsek Sumber untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Kepada penjual miras tersebut, kata Fadholi, petugas memberikan peringatan tegas agar tidak lagi menjual miras.
Hal tersebut ditekankan sebagai bentuk keseriusan Polresta Cirebon dalam menekan peredaran miras di wilayah hukumnya.
BACA JUGA: Kasus Sopir Minum Miras Tewaskan Balita Kembali Disidangkan