Pasalnya, miras dapat menyebabkan gangguan kamtibmas. Biasanya, lanjut Fadholi, akibat pengaruh miras, seseorang melakukan tindak pidana dan gangguan kamtibmas lainnya.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi miras. Karena miras dapat merusak kesehatan hingga dapat membahayakan nyawa jika mengonsumsinya dengan cara dioplos. (Islah)
BACA JUGA: Polsek Mundu Gelar Operasi, Ratusan Botol Miras dan Penjualnya Berusia 51 Tahun Diamankan