SUARA CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengakomodir sopir sekretariat DPRD (Sekwan) masuk pendataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diusulkan kepada Pemerintah Pusat.
Hal itu dilakukan, menyusul terhapusnya nama 15 sopir sekretariat DPRD pada finalisasi pendataan pegawai non-ASN yang dilakukan BKPSDM.
BACA JUGA: Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Ingin Penataan Aset Desa Kondusif
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana, mengatakan, hilangnya nama 15 sopir tersebut sangat aneh, mengingat di intansi lainnya aman.
Karena itu, ia meminta agar BKPSDM bisa memfasilitasi dan memperjuangkan para sopir non-ASN di DPRD bisa masuk dalam pendataan.
“Karena mereka ini kan tidak paham, bahwa ada tiga kriteria yang tertolak dalam pendataan,” kata Rudiana, Jumat (11/11/2022).
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Bentuk Pansus Dana Cadangan Pilkada 2024