Hendra juga belum bisa memastikan akan ada prioritas bagi sopir DPRD pasca-audiensi tersebut.
Mengingat, pendataan yang dilakukan bukan kebijakan daerah, melainkan dari BKN.
“Mereka yang dihapus itu yang menyangkut 3 kategori tadi, yakni sopir, peramusaji dan keamanan,” bebernya.
Menurut Hendra, untuk tiga kategori yang terhapus itu diarahkan untuk dijadikan pegawai outsourcing. Sehingga Pemkab Cirebon masih bisa memungkinkan untuk melakukan penggajian kepada mereka.
BACA JUGA: Sekda Kabupaten Cirebon: Mayoritas Gedung Belum Safety Kebakaran
“Daripada dipaksakan masuk pendataan, tapi kemudian tidak memenuhi syarat karena persoalan ijazah misalnya, kan malah kasihan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kegalauan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak hanya terjadi di sektor pendidikan dan kesehatan, namun juga di sektor-sektor lain, salah satunya para sopir non-ASN yang bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, meski telah bersusah payah melakukan sejumlah tahapan seperti pegawai non-ASN lainnya, nama para sopir (driver) itu hilang dari daftar calon PPPK yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Cirebon ke Pemerintah Pusat.
BACA JUGA: Audiensi Lahan UGJ Diundur, Tagih Penjelasan DPRD Kota Cirebon