Pada 23 April 2021 antara penggugat dengan tergugat II telah terjadi hubungan/perikatan hukum dalam bentuk kerjasama secara lisan tentang pengadaan aspal hotmix sebanyak 952,17 ton, dengan pengiriman secara bertahap, dari 24 April 2021 sampai dengan 07 Juni 2021.
BACA JUGA: BPBD Majalengka Bentuk Tim Siaga Bencana Objek Wisata
Aspal hotmix ini untuk pembangunan jalan didaerah Kabupaten Majalengka dengan harga keseluruhan sebesar Rp.1.202.245.500,-.
“Pada 23 April 2021 klien saya telah membayar sebesar Rp. 20.000.000,- dan kembali membayarkan pada 03 Mei 2021 sebesar Rp. 90.000.000,- kepada Tergugat II sehingga sisa kekurangan pembayaran berdasarkan data dan perhitungan penggugat sebesar Rp.1.092.245.500,-,” ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, sekitar Juli tahun 2021 DS diperintahkan H. Endang Rukanda Alm. yang saat itu menjabat selaku Direktur PT.TMS untuk membayar sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp. 1.092.245.500,- .
BACA JUGA: Tersangka Korupsi BPR Majalengka Ajukan Praperadilan