Ketua DPC SPN Kabupaten Cirebon, Acep Sobarudin, mengatakan, kedatangan para buruh ke kantor bupati untuk meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon merekomendasikan kenaikan upah kepada pengambil kebijakan di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat di tahun 2023 nanti, sebesar 15 persen.
BACA JUGA: UMP Jawa Barat 2023 Jadi Patokan Penetapan UMK Kabupaten Cirebon 2023
Menurut Acep, aksi yang dilakukan SPN tersebut sebatas menyuarakan hak buruh. Pasalnya, upah buruh saat ini dinilai masih belum layak.
Menurutnya, upah yang selama ini diterima hanya cukup untuk makan, itupun seadanya. Terlebih, saat ini kondisi ekonomi tengah didera kenaikan harga sejumlah barang kebutuhan.
Sehingga, ketika di tahun 2023 Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon tetap tidak dinaikan, maka buruh harus siap-siap menanggung risiko, yakni menambah utang.
BACA JUGA: Penetapan UMK 2023 Tunggu Jadwal Provinsi
Dalam aksi tersebut, massa juga menyuarakan penolakan PHK dengan alasan resesi global.
“Karena sejatinya kesejahteraan hanyalah untuk rakyat Indonesia. Sementara, harga bahan pokok naik, harga BBM naik tapi kenapa UMK kok tidak naik-naik,” kata Acep.
Karena itu, mereka menolak penetapan UMK menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, SPN juga menolak Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw).
BACA JUGA: Tembok Minimarket di Budur Cirebon Dibobol, Barang dan Uang Digondol Pencuri
“Karena itu kami menolak penetapan UMK Kabupaten/Kota menggunakan PP 36 tahun 2021,” kata dia.
Dikatakannya, tuntutan SPN tersebut sebenarnya bukan hanya untuk buruh. Tapi juga untuk membantu daerah agar masyarakatnya bisa meningkatkan daya beli.
“Kalau upah kita naik, daya beli masyarakat juga meningkat karena kita belanjakan uangnya juga di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023.
BACA JUGA: Truk Tangki BBM Pertamina Terguling di Cirebon, di Tasikmalaya Seruduk Klinik Kesehatan
Pasalnya, UMP Jawa Barat tersebut akan menjadi acuan Disnaker Kabupaten Cirebon dalam merumuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan kenaikan UMK tahun 2023.
Pasalnya, UMP Jawa Barat 2023 juga belum ditetapkan. Hingga kini, pihaknya masih menunggu penetapan UMP Jawa Barat 2023.
BACA JUGA: DPP Hanura Dukung Een Maju Pilwalkot Cirebon
Jika UMP Jawa Barat 2023 telah ditetapkan, menurut Novi, maka akan dijadikan acuan untuk pembahasan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon.
“Acuan untuk penetapan UMK Kabupaten Cirebon tahun depan adalah UMP Jawa Barat,” ujar Novi Hendrianto di kantornya, Kamis (10/11/2022).
Namun hingga kini, Novi mengaku belum menerima informasi terkait UMP Jawa Barat 2023 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (Islah)
BACA JUGA: Demokrat Kota Cirebon Usulkan 11 Calon Ketua DPAC