Majelis hakim memutuskan Indra Kenz atau Indra Kesuma bersalah atas kasus penipuan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
Selain dikenakan kurungan badan selama 10 tahun, Indra Kenz dikenakan wajib membayar denda sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” tutur hakim menegaskan.
BACA JUGA: 3 Artis Janda yang Belum Menikah Lagi
Dalam sidang itu, Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Putusan hakim 5 tahun ebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara terhadap indra Kenz selama 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
BACA JUGA: Lagu Aldi Taher Lirik Lesti Sayang Billar Bikin Heboh