SUARA CIREBON – Masih ingat Indra Kenz ? Pemuda yang selalu mempertontonkan kekayaannya (flexing) melalui kanal youtube.
Indra Kenz dikenal sebagai afiliator perdagangan online atau robot trading opsi biner melalui aplikasi digital Binomo yang sempat sangat terkenal.
Setelah terbongkar bahwa robot trading di Binomo merupakan penipuan dan dibongkar oleh polisi, Indra Kenz harus mendekam di penjara dan akhirnya diseret ke pengadilans ebagai terdakwa dugaan penipuan dan pencucian uang.
BACA JUGA: 12 Hari Nikita Mirzani Ditahan, Kepala Rutan Serang Dimutasi ke Lapas Kelas I Cirebon
Indra Kenz, akhirnya diputus terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang melalui robot trading opsi biner di aplikasi Bonomo.
Majelis Hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis bersalah, Indra Kenz divonis hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Putusan sidang atas nama terdakwa Indra Kenz, mantan bos Binomo, digelar pada Senin siang ini, 14 November 2022 di PN Tangerang.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Susah BAB Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisi Terakhirnya