“Sebagian besarnya sudah ada putusan tetap, telah resmi bercerai,” ungkapnya, Senin (14/11/2022).
Ia menjelaskan, gugatan perceraian didominasi oleh pasangan perempuan. Angkanya lebih tinggi dari gugatan cerai yang diajukan oleh pihak laki-laki.
Dalam beberapa kasus yang diajukan ada banyak faktor, di antaranya pasangan kehilangan romantika. Namun alasan ekonomi masih tetap mendominasi gugatan cerai oleh pihak istri.
BACA JUGA: Sudah Kebelet, Pernikahan Dini di Majalengka Naik
“Penyebab terbesar adalah perselisihan, pertengkaran yang dipicu faktor ekonomi, bisa dibilang 100 persen,” jelasnya.
Dia menambahkan, pada tahun 2021, angka perceraian di Kabupaten Majalengka juga tergolong tinggi. Pengadilan Agama Kabupaten Majalengka mencatat dalam tahun tersebut ada 4.915 pasangan yang bercerai.
“Kami telah berupaya maksimal melakukan mediasi, namun, karena pasangan suami istri bersangkutan sudah bulat untuk berpisah akhirnya perceraian tetap terjadi,” pungkasnya. (Abr)
BACA JUGA: Polisi Dalami Motif Pembuangan Bayi di Majalengka