SUARA CIREBON – Warga RW 8 Kanoman Selatan, Kelurahan/Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, mengeluhkan adanya rencana pemasangan tiang-tiang sambungan internet yang diduga belum mengantongi izin pemerintah daerah setempat.
Hal itu dikeluhkan warga setempat kepada anggota DPRD Kota Cirebon, Ahmad Syauqi saat melaksanakan reses di RW 8 Kanoman Selatan, Senin (14/11/2022).
BACA JUGA: Perajin Rotan Kesulitan Jual Produk ke Luar Negeri, Keranjang Rotan Tegalwangi Dihakpaten Brand Luar
Ketua RW 8 Kanoman Selatan, Adhy Gumelar mengatakan, warga mempersoalkan rencana pemasangan tiang sambungan internet tersebut, karena tidak memiliki izin.
“Memang saat itu kami ditawarkan kompensasi Rp1juta untuk Baperkam sama wifi gratis selama satu tahun,” kata Adhy.
Karena tidak memiliki izin, rencana pemasangan tiang-tiang sambungan internet itu ditolak warga setempat. Bahkan menurut Andy, penolakan tidak hanya dilakukan warga RW 8, namun juga warga RW 9.
BACA JUGA: Kecelakaan di Tol Cipali, 3 Tewas, 7 Luka-luka