SUARA CIREBON – Upah Minumum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten (UMP dan UMK) untuk tahun 2023, dalam waktu dekat akan diumumkan oleh pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziah sudah menjelaskan bahwa rata-rata kenaikan UMP dan UMK untuk tahun 2023 akan lebih tinggi.
Namun berapa prosentase kenaikan UMP dan UMK masih dalam pembahasan antara Kemenaker, KADIN dan pihak-pihak terkait Dewan Pengupahan Nasional, termasuk organisasi pekerja.
Di tiap daerah, kenaikan besaran UMP dan UMK tahun 2023 juga tengah dalam pembahasan.
Namun sebagai informasi, sebagai gambaran berapa kenaikan UMK dan UMP tahun 2023 mendatang, khusus untuk Jawa Barat, berikut daftar UMP dan UMK Jawa Barat tahun 2022 yang masih berlaku hingga kini.
BACA JUGA: Buruh Tuntut UMK 2023 Naik 15 persen, Sebut Upah yang Diterima Saat Ini hanya Cukup untuk Makan