Saat ini Musa sudah diamankan Reskrim Polres Majalengka.
Karena tindakan kejinya dia terancam 12 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan UU Darurat.
“Pasal yang disangkakan Pasal 351 jo Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat yang ancaman terberatnya adalah 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Abr)
BACA JUGA: Ayah Tewas Dianiaya Anak Kandung, Diduga Dipicu Warisan dan Pembagian Hasil Sawah
Page 3 of 3