“Nah yang ada hari ini sesuai dengan regulasi itu adalah melalui delegasi, tapi di kenyataannya di daerah itu ada yang melaksanakan secara musyawarah dan Pemilu. Ya sementara ini berjalan dua-duanya, tapi kita ingin mencari titik temu, apakah yang ada di lapangan ini bisa dimasukkan dalam regulasi ?, atau seperti apa, tapi selama ini sih dua sistem yang dilakukan atau dilaksanakan oleh adik-adik,” jelasnya.
Untuk itu Amiruddin berharap, apa review terhadap regulasi yang pihaknya sebut tadi itu bisa terlaksana dan ada solusi buat kondisi yang ada dialami oleh adik-adik di kampus, termasuk kondisi pandemi sekarang ini yang belum final.
BACA JUGA: Ayah Tewas Dianiaya Anak Kandung, Diduga Dipicu Warisan dan Pembagian Hasil Sawah
Amiruddin juga menegaskan bahwa soal PBAK itu regulasinya sudah diatur melalui Skip 4961 Dirjen terkait pelaksanaan PBAK. Kemudian berikutnya dalam hal PBAK ini materi-materi atau muatan-muatan umum yang harus ada dalam setiap PBAK, misalnya soal moderasi beragama.
“Jadi generasi beragama ini adalah soal materi yang wajib di dalam setiap PBAK, karena itu memberikan bekal buat adik-adik agar bisa berpikir secara moderat dan mencintai NKRI, kebangsaan dan sebagainya yang akhir-akhir ini menjadi fenomena di masyarakat,” jelasnya.