Jika Anda tertarik ingin menjadi anggota PPK maupun PPS untuk Pemilu 2024, bisa segera membuka ke wesite KPU di SIAKBA.
SIAKBA adalah singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc.
Aplikasi digital SIAKBA dipersiapkan membantu proses pendaftaran dan pengelolaan data anggota KPU dan badan adhoc di lingkungan KPU.
BACA JUGA: KPU Jabar dan Kabupaten Cirebon Tetapkan Desa Trusmi Kulon Jadi DP3
SIAKBA merupakan fasilitas KPU berupa platform digital untuk melengkapi aplikasi yang sudah ada sebbelumnya, yakni SIPOL untuk Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan SIDALIH utuk Sistem Informasi Data Pemilih.
Untuk rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 mulai dibuka 20 November – 16 Desember 2922. Sedangkan untuk PPS pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.
Rekrutmen PPK yang dibutuhkan sebanyak 36.330 orang yang disebar di 7.266 kecamatan di Indonesia.
Sedangkan rekrutmen untuk anggota PPS mencapai 251.295 orang, tersebar di 83.765 desa dan kelurahan se Indonesia.
BACA JUGA: Daftar UMP dan UMK Jawa Barat, Semoga 2023 Ada Kenaikan
Berikut syarat untuk pendaftaran PPS dan PPK Pemilu 2024, sesuai Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 :
– WNI
– Usia minimum 17 tahun
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan bercita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
– Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
– Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
BACA JUGA: Beli STB Dapat Garam, Pemerintah Bagi-bagi STB Gratis, Distribusinya Langsung dari Pusat
Untuk honor PPS dan PPK pemilu 2024 :
Ketua PPK Rp 2.500.000
Anggota Rp 2.200.000
Sekretaris Rp 1.850.000
Staf sekretaris Rp 1.300.000
Ketua PPS Rp 1.500.000
Anggota Rp 1.300.000
Sekretaris Rp 1.150.000
Staf Sekretariat Rp 1.050.000
Pantarlih Rp 1.000.000
Ketua KPPS Rp 1.200.000
Anggota Rp 1.100.000
Petugas ketertiban TPS Rp 700.000
BACA JUGA: Lengkap! Skema dan Cara Daftar Kartu Prakerja 2023, Per Orang Dapat Rp4,2 Juta
Selain honor, pemerintah juga telah menentukan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut :
Meninggal per orang Rp 36.000.000
Cacat permanen per orang Rp 30.800.000
Luka berat per orang Rp 16.500.000
Luka sedang per orang Rp 8.250.000
Biaya pemakaman per orang Rp 10.000.000
BACA JUGA: Misteri Waduk Malahayu, Ditunggu Ular Raksasa Si Buntung dan Mitos Jodoh Abadi
Sementara jadwal pembentukan badan adhoc yakni PPK 15 November – 1 Januari 2023 dengan masa kerja sejak 2 Januari 2023-1 April 2024.
Untuk masa kerja sekretariat PPK mulai 8 Januari 2023-1 April 2024.
Sekali lagi, untuk lebih jelasnya, jika Anda tertarik ingin menjadi anggota PPK dan PPS, bisa buka aplikasi SIAKBA.***