SUARA CIREBON – Penanganan dugaan gratifikasi dalam rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih (Cigasong) masih dalam penanganan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Informasi yang diperoleh, Rabu (23/11/2022), selain melakukan pemanggilan guna pemeriksaan pada pihak swasta, Kejati Jawa Barat juga melakukan hal yang sama pada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka.
BACA JUGA: Sejumlah Pejabat Diperiksa Terkait Dugaan Grativikasi Revitalisasi Pasar Sindangkasih Majalengka
Menurut sumber di lingkungan Kejati Jawa Barat, selain memeriksa mantan Kabag Ekbang Setda Majalengka, INA. Ada sejumlah nama pejabat lainnya juga diminta keterangan terkait, rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih yang bergulir sejak 2018 lalu.
Rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka dilakukan seiring dengan habisnya masa HGB selama 20 tahun antara pengembang PT Bandung Permata dengan pedagang pasar, 25 September 2017.
“Selain mantan Kabag Ekbang, ada pejabat lainnya yang juga dipanggil berkaitan tupoksi rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pangdam Siliwangi Kunker ke Majalengka