Selain pejabat aktif, ada mantan pejabat yang juga dipanggil Kejati Jawa Barat, untuk mengungkap dugaan gratifikasi dalam rencana revitaliasasi Pasar Sindangkasih. Sayangnya, belum diperoleh penjelasan dari mantan pejabat yang bersangkutan.
Salah satu mantan Kadis Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Majalengka, MS yang sudah memasuki masa pensiun,tidak memberikan jawaban apapun saat dikonformasi melalui WhatsApp.
BACA JUGA: Buruh Majalengka Tuntut Kenaikan Upah 108 Persen
Kuasa hukum PT Purna Graha Abadi (PGA), pihak swasta yang ditetapkan Pemkab Majalengka dalam rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih, Nina membenarkan, bahwa persoalan revitalisasi Pasar Sindangkasih sedang ditangani Kejati Jawa Barat. “Betul, dan dari pihak kami juga sudah ada yang dipanggil untuk diminta keterangan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Sutan S.P Harahap mengungkapkan, bahwa Kejati Jabar cq.
penyidik Pidsus saat ini sedang memeriksa dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa gratifikasi dengan cara sistematis dalam revitalisasi Pasar Sindangkasih.
BACA JUGA: Pemkab Majalengka Bersiap Hadapi Bencana