Ada pula pelaksanaan kampanye, lanjut Agus, dengan memberikan perlindungan hukum dan keamanan pada saat kampanye, termasuk dengan tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pelaksanaan kampanye.
Selain itu, ada pula bantuan distribusi logistik, melakukan pemantauan pelaksanaan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemilu hingga memastikan netralitas ASN/PNS dalam Pemilu sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 5 tahun 2014.
BACA JUGA: 1.500 Lebih Diverfak, KPU Kota Cirebon: Banyak yang Menyatakan Bukan Anggota Parpol
Untuk dukungan anggaran, lanjut Agus, juga telah dialokasikan. Anggaran yang dialokasikan untuk KPU Kota Cirebon sebesar Rp25,2 miliar dan Bawaslu Rp4,7 miliar.
Sedangkan alokasi untuk keamanan pemilu tahun 2024 untuk Polres Cirebon Kota sebesar Rp5,4 miliar dan untuk Kodim 0614 sebesar Rp1,8 miliar.
Dijelaskan Agus, penyelenggaraan pemilu merupakan bagian dan tugas yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.
“Kita tinggal melakukan monitoring dan pemantauan,” ujar Agus. (Surya)
BACA JUGA: Warga Tak Merasa Daftar Anggota Parpol, Jadi Temuan KPU Kota Cirebon saat Verfak Keanggotaan Partai